Pengertian HAM

Semenjak lahir, manusia telah mempunyai hak asasi yang harus dijunjung tinggi dan juga diakui seluruh manusia. Hak ini lebih urgen dari hak satu orang penguasa ataupun raja. Hak asasi punya asal dari Allah Yang Maha Esa, di-berikan kepada manusia. Hendak namun, hak asasi sering kali dilanggar manusia untuk mempertahankan hak pribadinya. Sebanarnya apa sih hak asasi manusia (HAM) tersebut? Nah, kepada peluang kali ini Zona Siswa hendak membahas tuntas mengenai Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM).


Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari kepercayaan manusia tersebut sendiri bahwasanya seluruh manusia selaku makhluk ciptaan Allah ialah sama dan juga sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan juga memiliki martabat beserta hak-hak yang sama. Atas dasar begitulah manusia mesti diperlakukan dengan cara sama adil dan juga beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk seluruh manusia tanpa mebeda-bedakannya berlandaskan atas ras, agama, suku dan juga bangsa (etnis).


A. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)


Ada beragam versi definisi mengenai HAM. Tiap definisi menekankan kepada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut sejumlah definisi tersebut. Adapun sejumlah definisi Hak Asasi Manusia (HAM) ialah selaku berikut:


1. UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM ialah seperangkat hak yang melekat kepada hakikat keberadaan manusia selaku makhluk Allah Yang Maha Esa. Hak tersebut adalah anugerah-Nya yang harus dihormati, dijunjung tinggi, dan juga dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan juga tiap manusia demi kehormatan beserta perlindungan harkat dan juga martabat manusia.


2. John Locke
Menurut John Locke, hak asasi ialah hak yang di-berikan langsung oleh Allah selaku suatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.


3. David Beetham dan juga Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan juga Kevin Boyle, HAM dan juga kebebasan-kebebasan fundamental ialah hak-hak individual yang punya asal dari kebutuhan-kebutuhan beserta kapasitas-kapasitas manusia.


4. C. de Rover
HAM ialah hak hukum yang dimiliki tiap manusia selaku manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan juga dimiliki tiap manusia, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut bisa jadi saja dilanggar, namun tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi adalah hak hukum, ini berarti bahwa memang hak-hak tersebut adalah hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan juga hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia ialah hak dasar ataupun hak pokok yang dibawa manusia semenjak lahir selaku anugerah Allah Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan juga dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan juga tiap manusia. Hak asasi manusia bersifat universal dan juga abadi.


5. Austin-Ranney
HAM ialah ruangan kebebasan individu yang dirumuskan dengan cara jelas dalam konstitusi dan juga dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.


6.  A. J. M. Milne
HAM ialah hak yang dimiliki oleh seluruh umat manusia di segala masa dan juga di segala area sebab keutamaan keberadaannya selaku manusia.


7. Franz Magnis- Suseno
HAM ialah hak-hak yang dimiliki manusia bukanlah sebab di-berikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukanlah sebab hukum positif yang berlaku, melainkan berlandaskan martabatnya selaku manusia. Manusia memilikinya sebab dia manusia.


8. Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia selaku hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan juga dibawanya bersamaan dengan kelahiran ataupun kehadirannya di dalam masyarakat.


9. Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat kepada martabat manusia selaku insan ciptaan Allah Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan juga yang seakan-akan adalah suatu holy area.


B. Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)


Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus kalau dibandingkan dengan hakhak yang lainnya. Ciri khusus hak asasi manusia selaku berikut.




  • Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan ataupun diserahkan.

  • Tidak dapat dibagi, artinya seluruh manusia berhak memperoleh seluruh hak, apa-kah hak sipil dan juga politik ataupun hak ekonomi, social, dan juga budaya.

  • Hakiki, artinya hak asasi manusia ialah hak asasi seluruh umat manusia yang telah ada semenjak lahir.

  • Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk seluruh manusia tanpa menatap status, suku bangsa, gender, ataupun perbedaan lainnya. Persamaan ialah salah 1 dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.


C. Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)


Kamu telah memahami bahwa memang hak asasi manusia ialah hak yang melekat kepada diri tiap manusia dari awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan juga tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Dengan cara garis gede, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan men-jadi enam macam selaku berikut.


1. Hak Asasi Pribadi/Personal Rights


Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini selaku berikut:

  • Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan juga berpindah-pindah area.

  • Hak kebebasan mengeluarkan ataupun menyatakan pendapat.

  • Hak kebebasan memilih dan juga aktif dalam organisasi ataupun perkumpulan.

  • Hak kebebasan untuk memilih, mendekap, menjalankan agama dan juga kepercayaan yang diyakini masing-masing.


2. Hak Asasi Politik/Political Rights


Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini selaku berikut:




  • Hak untuk memilih dan juga dipilih dalam suatu pemilihan.

  • Hak ikut beserta dalam kegiatan pemerintahan.

  • Hak membikin dan juga mendirikan partai politik beserta organisasi politik lainnya.

  • Hak untuk membikin dan juga mengajukan suatu usulan petisi.


3. Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights


Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan juga pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan juga pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum selaku berikut:




  • Hak memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan juga pemerintahan.

  • Hak untuk men-jadi pegawai negeri sipil (PNS).

  • Hak mendapat layanan dan juga perlindungan hukum.


4. Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini selaku berikut:




  • Hak kebebasan melaksanakan kegiatan jual beli.

  • Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.

  • Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan juga utang piutang.

  • Hak kebebasan untuk memiliki suatu.

  • Hak memiliki dan juga memperoleh pekerjaan yang layak.


5. Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini selaku berikut:




  • Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.

  • Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan juga penyelidikan di wajah hukum.


6. Hak Asasi Sosial Budaya/Social Culture Rights

Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini selaku berikut:

  • Hak menentukan, memilih, dan juga memperoleh pendidikan.

  • Hak memperoleh pendidikan.

  • Hak untuk mengembangkan budaya yang bersesuaian dengan bakat dan juga minat.


HAM dalam UUD RI 1945


Hak Asasi Manusia diatur dalam pasal 28A sampai 28J Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Adapun hal yang dibahas dalam setiap pasal sebagai berikut.


Pasal 28A mengatur tentang hak hidup
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.


Pasal 28B mengatur tentang hak berkeluarga


(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.


Pasal 28C mengatur tentang hak memeroleh pendidikan


(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.


Pasal 28D mengatur tentang kepastian hukum


(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. 


Pasal 28E mengatur tentang kebebasan beragama


(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.


Pasal 28F mengatur tentang komunikasi dan informasi


Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.


Pasal 28G mengatur Hak perlindungan diri


(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.


Pasal 28h mengatur kesejahteraan dan mendapat jaminan sosial


(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.


Pasal 28I mengatur hak-hak dasar asasi manusia


(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.Pasal 28J mengatur tentang penghormatan HAM
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.


Kewajiban Asasi adalah menghargai,menghormati, dan melindungi hak asasi orang lain. Jadi setiap manusia wajib melaksanakan kewajiban asasi agar tercipta ketertiban dan kedamaian dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


Pelanggaran HAM adalah pelanggaran atau kelalaian terhadap kewajiban asasi yang dilakukan seseorang terhadap orang lain.


Pelanggaran HAM diatur dalam UU No. 39 tahun 1999 bahwa :


"Pelanggaran HAM adalah segala tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disegaja maupun tidak disengaja yang dapat mengurangi, membatasi, mencabut, atau menghilangkan hak asasi orang lain yang dilindungi oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak mendapatkan penyelesaian hukum yang benar dan adil sesuai mekanisme hukumyang berlaku".

Komentar