Inilah Menurut Pandangan Islam Tentang Pokemon Go

Inilah Menurut Pandangan Islam Tentang Pokemon Go - Game Pokemon Go merupakan permainan berbasis augmented-reality yang dikembangkan perusahaan Pokemon Company bekerja serupa bersama Niantic dan Nintendo. Cara bermainnya, seseorang memanfaatkan smartphone, baik Android maupun iOS untuk berburu monster Pokemon.


Smartphone Android atau iOS, pengguna mampu berburu monster Pokemon di dunia nyata, jika di sungai, pegunungan, jalanan, kantor, pasar, supermarket, danau, dan tempat-tempat lainnya. Jadi, monster Pokemon seolah-olah ada dan bersembunyi di dunia nyata yang mampu dilihat melalui layar HP Anda.


Para pengguna pun repot berburu monster-monster Pokemon yang ada di sekelilingnya. Bahkan, beberapa di antaranya ada yang sengaja berpetualang kesana-kemari ke tempat-tempat yang terdapat monster Pokemon, layaknya Pikachu, Bulbasaur, Charmander, Squirtle, dan lain sebagainya.



Game Pokemon Go Menurut Pandangan Islam


Ulama Sunni sepakat seumpama sumber utama hukum Islam adalah Al Quran dan Sunnah (Hadits Nabi). Sementara itu, sumber hukum yang sampai sekarang masih diperdebatkan para ulama, di antaranya ijma, qiyas, ijtihad, istihsan, urf, maslahah mursalah, dan lain sebagainya.


Game Pokemon Go tahu tidak diatur didalam Al Quran dan Hadits. Dengan begitu, kami gunakan landasan maslahah mursalah didalam menjawab pertanyaan apakah permainan itu haram atau halal.


Menurut Majelis Ulama Arab Saudi mengeluarkan fatwa yang diperbarui soal permainan Pokemon. Meskipun tak menyebutkan secara langsung nama game Pokemon Go, mereka menyatakan jenis permainan yang mengejar karakter berbasis augemented reality dan GPS haram.


Dari aspek sisi aplikasinya, tahu hukum mulanya boleh. Namun, ketika game selanjutnya terlihat mudarat, pengaruh jelek bagi seseorang, maka hukumnya jadi haram atau tidak boleh. Dalam konteks ini, contohnya saja, lupa kewajiban sholat gara-gara repot berburu monster Pokemon atau jadi malas kerja, produktivitas kerja menurun, anak jadi ogah belajar, dan lain sebagainya. Baca juga Lindungi Anak Dari Pengaruh Buruk Internet.


Fatwa itu juga mengatakan permainan seperti Pokemon Go mengandung unsur-unsur lain yang dilarang oleh hukum Islam, termasuk syirik terhadap Allah dengan adanya dewa, perjudian dan seperti menyembah berhala


Sebab, terlalu asyik bermain Game Pokemon Go yang membawa dampak buang-buang waktu, bahkan mengganggu konsentrasi belajar dan pertumbuhan anak, merupakan bagian berasal dari setan. Maka, tidak keliru ketika sebuah Majelis Ulama di Mesir mengharamkan game tersebut.


Orang-orang jadi berada di jalan-jalan bersama dengan mata terpaku pada layar HP untuk melacak lokasi di mana monster Pokemon imajiner berada. Mereka pun repot menangkap sesuatu yang imajiner atau khayal tersebut.

Bahkan, beberapa orang sampai mengabaikan pekerjaan untuk melacak monster khayal didalam dunia layar HP. Sementara itu, pekerjaan melacak nafkah yang dapat menghidupi justru ditinggalkannya. Atau misalnya, pelajar, murid, maupun mahasiswa yang sedang kuliah, tiba-tiba saja membangkitkan smartphone mereka, lalu berburu monster dan lupa bersama dengan tugasnya belajar. Jika kondisinya sedemikian parah, maka hukumnya didalam Islam adalah haram.


Analisa yang dikerjakan Wakil Kepala Al Azhar Mesir, Abbas Shuman udah lumayan baik. Artinya, Abbas gunakan metode qiyas didalam menganalisis suatu masalah. Game Pokemon Go disamakan bersama dengan alkohol yang dilarang didalam Islam.


Ini yang dinamakan qiyas, yaitu memastikan hukum suatu perkara baru yang belum diatur didalam Al Quran maupun hadits, tapi ada kesamaan didalam perihal sebab, manfaat, bahaya, dan beraneka aspek lainnya. Bila diqiyaskan bersama dengan alkohol, bersama dengan dampaknya yang sama ketika meminum alkohol yang memabukkan, maka dapat diartikan game Pokemon Go adalah haram. Baca juga Fakta Dibalik Tentang Pokemon Go .


Beda ketika keberadaan permainan Pokemon Go justru membawa dampak orang jadi gembira dan bahagia, senantiasa tidak meninggalkan sholat, bekerja dan belajar seperti biasa, lantas pas luang digunakan untuk bermain Pokemon bersama dengan tekad dan tujuan refreshing. Maka didalam perihal ini boleh atau halal.


Artinya, seumpama eksistensi game Pokemon Go yang pas ini dibanjiri banyak penggemar ternyata membawa kemaslahatan dan kebaikan bagi pikiran-kesehatan, gara-gara ada permainan yang me-refresh dan menyenangkan, maka atas nama kemaslahatan, permainan ini halal.


Atau, keberadaan Pokemon Go dapat mengimbuhkan bekal skill, keterampilan, dan mempunyai manfaat mengasah otak kanan, maka hukumnya boleh-boleh saja. Dengan begitu, dapat ditarik kesimpulan begini.


Hukum asal aplikasi game Pokemon Go menurut Islam adalah boleh, gara-gara tidak diatur didalam syariat, baik Al Quran maupun hadits. Bila ternyata dampaknya menimbulkan kemudaratan, berbentuk merusak, dan membawa akibat jelek bagi pengguna, maka bermain Pokemon Go adalah haram/dilarang.

Komentar