Pengrtian Bisnis Properti

Pengrtian Bisnis Properti merupakan jenis usaha yang secara langsung atau gak langsung berkaitan dengan kepentingan rakyat banyak. Masyarakat membutuhkan produk properti, khususnya tempat tinggal tinggal, guna memenuhi kebutuhan dasar mereka. Pemerintah berkepentingan memajukan bisnis ini karena bisa membantu menyediakan perumahan rakyat, membuka lapangan kerja, menggerakkan sektor riil, dan menambahkan pemasukan pajak. Bisnis properti juga memiliki efek berganda karena gak hanya berguna bagi pengembang, kontraktor, dan konsumen, tetapi juga bisa menggerakkan sektor lain, seperti industri bahan bangunan, industri alat berat, jasa konsultan, jasa perbankan, jasa asuransi, jasa tenaga kerja, dan lain-lain. baca juga Cara Bisnis Properti Secara Online.


Pada dasarnya properti menunjukkan kepada sesuatu yang lazimnya dikenal sebagai entitas dalam kaitannya dengan kepemilikan seseorang atau sekelompok orang atas sesuatu hak eksklusif. Bentuk yang utama dari properti ini adalah termasuk real property (tanah), kekayaan pribadi (personal property) (kepemilikan barang secara fisik lainnya), dan kekayaan intelektual. hak dari kepemilikan adalah terkait dengan properti yang menjadikan sesuatu barang menjadi "kepunyaan seseorang" baik pribadi maupun kelompok, menjamin si pemilik atas haknya untuk melakukan segala sesuatu terhadap properti sesuai dengan kehendaknya, baik untuk menggunakannya atau tak menggunakannya, untuk mengalihkan hak kepemilikannya. Beberapa ahli filosofi mengatakan bahwa hak atas properti timbul dari norma sosial. Beberapa lainnya mengatakan bahwa hak itu timbul dari moralitas atau hukum alamiah (natural law).


Berikut ini merupakan beberapa jenis bisnis properti yang bisa Anda jalankan:

  • Bisnis tanah. Bisnis ini merupakan sebua bisnis yang sangat besar keuntungannya. Apalagi, semakin lama masyarakat di Indonesia ini tentu akan semakin banyak dan semakin membutuhkan tempat tinggal yang memang nyaman untuk keluarga. Bisnis tanah ini bisa menjadi komoditas yang menjanjikan secara membangun tempat tinggal di tanah yang Anda miliki dalam bentuk perumahan. Atau anda juga bisa melakukan bisnis ini dengan menyediakan lahan yang bisa dibangun kapan saja dalam bentuk kavling.

  • Usaha ruko, apartemen, dan tempt lain yang bisa dijadikan tempat bisnis sekalian tempat tinggal juga merupakan salah satu bisnis properti yang memang sedang maju akhir-akhir ini. Berbagai jenis usaha yang terdapat menjadikan banyak orang membutuhkan tempat yang nyaman untuk berbisnis, tetapi juga menjadikan tempat itu sebagai tempat tinggal tinggal yang nyaman. Untuk itu, pasar ruko dan apartemen lazimnya lebih mahal dibandingkan dengan tempat tinggal.

  • Penyewaan properti biasanya dilakukan untuk perusahaan kecil sehingga pihak perusahaan itu gak peru memproduksi propertinya sendiri untuk memenuhi kebutuhan karyawan. Tetapi, Anda juga gak bisa langsung memproduksi properti yang dibutuhkan terlebih dahulu Anda perlu menanyakan dan membuat kesepakatan antara Anda dan perusahaan tentang properti apa saja yang akan dimanfaatkan sehingga Anda gak akan rugi.

  • Selain ruko, tempat tinggal, tanah, dan properti untuk perkanotran, Anda juga bisa melakukan bisnis pelayanan berupa gedung seperti hotel, tempat tinggal sakit, apartemen, villa, dan lain sebagainya. Tapi, yang perlu Anda tekankan adalah balik modal usaha ini gak akan bisa cepat seperti halnya balik modal dalam usaha nonproperti (terutama kuliner) karena dibutuhkan modal dan waktu yang cukup besar dan lama untuk bisa mendapatkan keuntungan darinya.


Hak kepemilikan properti modern berisi sesuatu hak kepemilikan dan hak penguasaan yang merupakan milik dari sesuatu perorangan yang sah, meskipun apabila perorangan itu bukan merupakan bentuk orang yang sesungguhnya. Misalnya pada perusahaan, dimana perusahaan memiliki hak-hak setara dengan hak warga negara lainnya termasuk hak-hak konstitusi, dan oleh karena itulah maka perusahaan disebut sebagai badan hukum.


Properti lazimnya dimanfaatkan dalam hubungannya dengan kesatuan hak termasuk:

  1. Kontrol atas penggunaan dari properti

  2. Hak atas segala keuntungan dari properti (misalnya "hak tambang", "hak sewa")

  3. Sesuatu hak untuk mengalihkan atau menjual properti

  4. Sesuatu hak untuk memiliki secara eksklusif


Sistem hukum sudah berkembang sedemikian rupa untuk melindungi transaksi dan sengketa atas penguasaan, penggunaan, pemanfaatan, pengalihan dan pembagian properti, dimana sistem itu termasuk dengan yang biasa dikenal dengan istilah kontrak (perjanjian) Hukum positif menegaskan hak -hak itu dan untuk menghakimi dan melakukan penerapannya maka dimanfaatkan sesuatu sistem hukum sebagai sarananya.

Komentar